"Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh istrinya," ungkap AKBP Achmad.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati, satu buah celurit, satu buah mancis.
"Satu buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, serta satu unit handphone samsung warna putih dengan bercak darah," jelasnya.