Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022). Demo ini terkait kasus pembunuhan Munir. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait kasus pelanggaran HAM berat yang prosesnya masih berjalan akan ditinjau kembali.

Suara.com - Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 mengungkap sembilan program kerja prioritasnya untuk dikerjakan dalam enam bulan ke depan. Satu di antaranya menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Salah satu kasusnya yakni penyelidikan penentuan kematian aktivis HAM Munir Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya membagi pelanggaran HAM yang akan mereka kerjakan dalam tiga kategori.

"Pertama penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu yang perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Haris kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut

Kedua, pelanggaran HAM Berat yang penyelidikan masih berjalan. Salah satunya penyelidikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Haris mengatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses penyelidikannya.

"Yang nanti kami akan mencoba kerja untuk supaya proses ini lebih cepat," ujarnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (14/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (14/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Di samping itu, terkait kasus pelanggaran HAM berat yang prosesnya masih berjalan akan ditinjau kembali.

"Apakah akan kami tingkatkan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM atau seperti apa. Itu nanti kami akan diskusikan bersama di internal tentunya," kata Haris.

Baca Juga: Model Rusia Tinggi Semampai ke Sumedang, Ditemani Dony Ahmad Munir ke Beberapa Tempat, Salahsatunya Ini

Ketiga, yakni penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.