Cara Beli E-Meterai dan Penggunaannya untuk PPPK 2022, Gampang!

Rifan Aditya

Selasa, 15 November 2022 | 10:10 WIB
Cara Beli E-Meterai dan Penggunaannya untuk PPPK 2022, Gampang!
Potret laman resmi E-Meterai atau materai elektronik - Cara Beli E-Meterai. (Tangkapan Layar/e-meterai.co.id)

Suara.com - Meterai elektronik atau e-meterai kini banyak digunakan untuk berbagai dokumen. Salah satunya adalah untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas bagaimana cara beli e-meterai ini?

Kini banyak pelamar PPPK 2022 yang mencari cara beli e-meterai untuk memenuhi sejumlah berkas pendaftaran. Simak ulasan cara beli e-meterai yang benar berikut ini.

Dilansir dari laman e-meterai.co.id, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Penggunaan e-meterai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021. E-meterai atau materai elektronik diluncurkan pemerintah seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik. 

Penggunaan dan pembelian e-meterai berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen. Berikut ini tata cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.

1. Buka laman e-meterai.co.id

2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI"

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini"

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

baca juga

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”

9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

News | Jum'at, 11 November 2022 | 20:18 WIB

Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

News | Senin, 07 November 2022 | 19:00 WIB

Peruri: Waspada Penjualan Meterai Elektronik Palsu Melalui e-Commerce

Peruri: Waspada Penjualan Meterai Elektronik Palsu Melalui e-Commerce

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:55 WIB

Terkini

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×