“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata hakim Rahman Rajagukguk.
Atas ucapan hakim, Rizki dan korban lainnya juga merasa kecewa karena disebut sebagai pemain judi. Rizki menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz untuk investasi trading, bukan bermain judi.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," jelas Rizky.
Para korban kemudian berdoa dengan suara lantang di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan menuntut hakim agar seluruh aset sitaan Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sebab rata-rata korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang kepada keluarga, menjual properti hingga tanah, dan lain sebagainya. Mereka bingung bagaimana akan mengembalikannya jika putusan hakim seperti itu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti