YLBHI dan LBH Diintimidasi hingga Digeledah Polisi Jelang KTT G20, KontraS: Pelanggaran Serius Kebebasan Berpendapat!

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 16 November 2022 | 13:24 WIB
YLBHI dan LBH Diintimidasi hingga Digeledah Polisi Jelang KTT G20, KontraS: Pelanggaran Serius Kebebasan Berpendapat!
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap kronologi intimidasi dan pembubaran paksa yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bali, jelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menyatakan mereka mengutuk keras kejadian tersebut.

"Adanya berbagai bentuk represi tersebut, menunjukan adanya pengamanan yang berlebihan terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, serta melalui peristiwa ini, membuktikan menyempitnya ruang kebebasan sipil yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi," kata Fatia lewat keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Dari informasi yang diterima KontraS, peristiwa tindakan refresif aparat bermula ketika pengurus YLBHI dan 18 LBH mengadakan rapat kelembagaan pada 12 November 2022, sekitar Pukul 12.30 WITA. Sejumlah orang yang mengaku petugas desa menanyakan kegiatan tersebut dan menyampaikan larangan selama kegiatan G20 berlangsung.

Selanjutnya sekitar Pukul 17.00 WITA datang puluhan anggota kepolisian yang tidak berseragam bersama dengan petugas desa dan sejumlah orang yang mengaku pecalang. Mereka melakukan intimidasi dengan memaksa YLBHI untuk menghentikan acara, meminta secara paksa KTP hingga hendak melakukan penggeledahan yang disertai memeriksa seluruh gawai seperti laptop dan handphone milik peserta rapat.

"Permintaan tersebut ditolak oleh YLBHI karena tidak beralasan secara hukum. Setelah terjadi negosiasi, baru pada Pukul 20.00 WITA sejumlah peserta diperbolehkan kembali ke tempat penginapan masing-masing, namun selama di perjalanan mereka dibuntuti dengan beberapa orang yang mengendarai sepeda motor," ungkap Fatia.

Tak berhenti di situ, pada esok hari yakni pada 13 November 2022, sekitar Pukul 08.00 WITA, salah seorang peserta yang ingin keluar villa, karena jadwal penerbangan siang, dilarang oleh sejumlah orang yang mengaku pecalang dengan alasan perintah tugas.

Namun pada pukul 11.12 WITA, para peserta memaksa untuk keluar dan berpindah tempat dan didapati sekelompok orang tersebut berkumpul di depan villa, lalu meneriaki anggota YLBHI yang meninggalkan lokasi.

"Bahkan hingga menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, para peserta dibuntuti oleh 5 (lima) orang yang mengendarai 3 (tiga) sepeda motor dan 1 (satu) mobil," ucap Fatia.

baca juga

Atas rentetan peristiwa itu, KontraS menilai telah terjadi pelanggaran yang serius terkait kebebasan dasar manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak atas bebas untuk berekspresi dan bebas untuk berpendapat.

Hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Dijaminnya hak dasar tersebut oleh Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, memberikan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap setiap hak asasi manusia seseorang. Sehingga sudah seharusnya negara berkaitan dengan kasus ini aktif untuk memberikan perlindungan bukan justru membiarkan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia melalui instrumen keamanan," kata Fatia.

Atas hal tesebut, KontraS menyampaikan tiga sikap:

Pertama, Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor yang melakukan tindakan ancaman dan intimidasi yang dialami Pengurus YLBHI dan Pimpinan 18 (delapan belas) LBH kantor;

Kedua, Komnas HAM melakukan pengusutan mengenai dugaan keterkaitan sejumlah peristiwa represi kebebasan sipil dengan kebijakan Pam Swakarsa yang dibuat oleh institusi Polri;

Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia harus patuh dan taat terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku, dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang yang diantaranya menjamin hak atas rasa aman, kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prancis Tiba-tiba Keluar Dari Mobil, Begini Reaksi Paspampres

Presiden Prancis Tiba-tiba Keluar Dari Mobil, Begini Reaksi Paspampres

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 13:21 WIB

Soal SBY-Megawati Satu Meja, Dasco Gerindra: Berkah G20, Momen Bersejarah

Soal SBY-Megawati Satu Meja, Dasco Gerindra: Berkah G20, Momen Bersejarah

News | Rabu, 16 November 2022 | 13:18 WIB

Kata Siapa Musuhan? Demokrat Tegaskan Hubungan Megawati-SBY Baik-Baik Saja

Kata Siapa Musuhan? Demokrat Tegaskan Hubungan Megawati-SBY Baik-Baik Saja

News | Rabu, 16 November 2022 | 13:17 WIB

Lagi dan Lagi, Jokowi Minta Perang Dihentikan di Forum KTT G20

Lagi dan Lagi, Jokowi Minta Perang Dihentikan di Forum KTT G20

News | Rabu, 16 November 2022 | 13:05 WIB

Aksi-Aksi Jokowi di KTT G20, Jadi Sopir Angkut hingga Minta Petinggi Negara Lepas Jas

Aksi-Aksi Jokowi di KTT G20, Jadi Sopir Angkut hingga Minta Petinggi Negara Lepas Jas

News | Rabu, 16 November 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×