Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Aulia Hafisa

Kamis, 17 November 2022 | 20:42 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SKCK Online - Ilustrasi Pembuatan SKCK Online (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan untuk para pelamar kerja sebagai syarat bekerja di suatu perusahaan. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Polisi. Cara membuat SKCK online pun ternyata sangatlah mudah. 

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polri kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan tata cara dan juga prosedur pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki fungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya, catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan. 

Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK yang dibuat harus diperpanjang. Nah, bagi yang belum memiliki SKCK wajib mengetahui tata cara dan syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. 

Cara Membuat SKCK Online 

Berikut ini tata cara membuat SKCK online. 

• Kunjungi situs resmi Skck.polri.go.id.  

• Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas. 

• Saat form pendaftaran sudah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan juga keperluan pembuatan SKCK. 

baca juga

• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

• Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan. 

• Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode. 

• Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI ataupun pembayaran tunai di loket. 

• Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. 

• Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri. 

• Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Syarat Membuat SKCK Online 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini beberapa syarat membuat SKCK online: 

• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli. 

• Fotokopi kartu keluarga (KK). 

• Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir. 

• Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP. 

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pasfoto harus tampak muka secara utuh. 

Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri. 

Biaya Pembuatan SKCK 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

Masa Berlaku SKCK 

SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang. 

Masa berlaku SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: 

• Pemohon melakukan sebuah tindak pidana. 

• Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon. 

SKCK yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemohon yang memerlukan. Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon harus membuat SKCK baru dan tidaj bisa memperpanjang SKCK yang lama. 

Demikian tadi ulasan mengenai Cara membuat SKCK online dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum membuat SKCK. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru

Tekno | Selasa, 19 April 2022 | 14:28 WIB

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

News | Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB