Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 13:48 WIB
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
Ilustrasi pemilu - Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 (Unsplash/5Element)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Kira-kira berapa ya gaji PPK dan PPS Pemilu 2024?

Ada kabar baik untuk Anda yang berminat menjadi PPK dan PPS. Pasalnya, gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 kali ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada periode Pemilu sebelumnya.

Aturan kenaikan gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lantas, berapa gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024? Berikut Suara.com telah merangkumnya untuk Anda.

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Besaran gaji PPK dan PPS dibedakan atas tingkatannya. Gaji ketua PPK dan ketua PPS akan berbeda dengan gaji para anggotanya. Berikut rinciannya.

Gaji PPK

  • Ketua PPK sebelumnya Rp 2.200.000 naik menjadi sebesar Rp 2.500.000 di Pemilu 2024
  • Anggota PPK sebelumnya Rp. 1.900.000 kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000

Gaji PPS

  • Ketua PPS sebelumnya mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Anggota PPS yang sebelumnya mendapatkan honor Rp 1.150.000 kini naik menjadi Rp 1.300.000 di Pemilu 2024

Syarat Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024

Setelah mengetahui gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, apakah Anda tertarik untuk bergabung? Jika ya, Anda harus memenuhi beberapa syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut ini.

KPU akan mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS pada 20 November 2022. Oleh karenanya, segera persiapkan diri Anda dan penuhi persyaratan yang diminta.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Demikian ulasan mengenai gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat untuk Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:59 WIB

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 08:29 WIB

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:57 WIB

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB

Abraham Samad Sebut Sistem Tambang di Indonesia Amburadul, Harusnya Bisa Bayar Utang Negara hingga Gaji ASN

Abraham Samad Sebut Sistem Tambang di Indonesia Amburadul, Harusnya Bisa Bayar Utang Negara hingga Gaji ASN

News | Kamis, 17 November 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB