Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 13:48 WIB
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
Ilustrasi pemilu - Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 (Unsplash/5Element)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Kira-kira berapa ya gaji PPK dan PPS Pemilu 2024?

Ada kabar baik untuk Anda yang berminat menjadi PPK dan PPS. Pasalnya, gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 kali ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada periode Pemilu sebelumnya.

Aturan kenaikan gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lantas, berapa gaji PPK dan PPS untuk Pemilu 2024? Berikut Suara.com telah merangkumnya untuk Anda.

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Besaran gaji PPK dan PPS dibedakan atas tingkatannya. Gaji ketua PPK dan ketua PPS akan berbeda dengan gaji para anggotanya. Berikut rinciannya.

Gaji PPK

  • Ketua PPK sebelumnya Rp 2.200.000 naik menjadi sebesar Rp 2.500.000 di Pemilu 2024
  • Anggota PPK sebelumnya Rp. 1.900.000 kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000

Gaji PPS

  • Ketua PPS sebelumnya mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Anggota PPS yang sebelumnya mendapatkan honor Rp 1.150.000 kini naik menjadi Rp 1.300.000 di Pemilu 2024

Syarat Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024

Setelah mengetahui gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, apakah Anda tertarik untuk bergabung? Jika ya, Anda harus memenuhi beberapa syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut ini.

KPU akan mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS pada 20 November 2022. Oleh karenanya, segera persiapkan diri Anda dan penuhi persyaratan yang diminta.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Demikian ulasan mengenai gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat untuk Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022

News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:59 WIB

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 08:29 WIB

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:57 WIB

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB

Abraham Samad Sebut Sistem Tambang di Indonesia Amburadul, Harusnya Bisa Bayar Utang Negara hingga Gaji ASN

Abraham Samad Sebut Sistem Tambang di Indonesia Amburadul, Harusnya Bisa Bayar Utang Negara hingga Gaji ASN

News | Kamis, 17 November 2022 | 16:10 WIB

Terkini

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB