Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

Rizki Nurmansyah, Faqih Fathurrahman

Kamis, 17 November 2022 | 20:57 WIB
Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merekrut 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Perekrutan anggota PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara, PPS bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, pihaknya bakal merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.

Total, ada 7.226 kecamatan di Indonesia. Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.

Sementara PPS, kata Parsadaan, akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia.

Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.

baca juga

Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun. Dari sebelumnya, 20 tahun.

"Batas usia maksimal tidak ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Parsadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 19:49 WIB

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:46 WIB

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:55 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

×