4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Terancam Pidana Berat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 19 November 2022 | 15:45 WIB
4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Terancam Pidana Berat!
Kasus Gagal Ginjal Akut - Daftar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia masih terus bergulir dan masih menjadi sorotan banyak pihak. Perkembangan terkini beberapa perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kasus ini merebak sejak bulan Agustus 2022. Diketahui, sampai dengan tanggal 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.

Terbaru, sebanyak empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan tersebut diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berikut empat perusahaan serta profil dari masing-masing perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

Menyadur dari laman resmi perusahaan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries didirikan pada tahun 1985. Meskipun begitu, sejak tahun 1973 perusahaan tersebut mengakuisisi perusahaan bernama Asia harco Industries dan mengganti namanya menjadi AFIFARMA Pharmaceutical Industries di tahun 1975.

Kemudian, di tahun 1985, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries membangun pabrik di Mauni 39 Kediri, Jawa Timur untuk fasilitas produksi berbentuk cair.

Selang dua tahun, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries memenuhi izin produksi untuk fasilitas tablet/boli/granul/pastile dari Menteri Kesehatan Indonesia dan mulai melakukan kerja sama dengan proyek kesehatan pemerintah.

Di tahun 1988, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries berhasil mendapatkan lisensi industri jamu dalam bentuk kapsul dan tablet dari Menteri Kesehatan Indonesia.

Kemudian, pada tahun 1991, perusahaan tersebut mendapatkan izin industri obat tradisional dari Menteri Kesehatan Indonesia.

PT Afi Farma Pharmaceutical Industries membangun pabrik keduanya yang telah memenuhi syarat GMP di Mauni Industri 8 Kediri, Jawa Timur untuk fasilitas produksi bentuk cair, padar, dan bubuk pada tahun 1995.

Selang tiga tahun, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries berhasil mendapatkan izin produksi industri farmasi, industri kosmetik, industri perbekalan kesehatan rumah tangga dari Menteri Kesehatan Indonesia, serta mendapatkan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) di Mauni Industri 8, Kediri, Jawa Timur.

Sampai dengan tahun 2014, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries telah berhasil memproduksi sebanyak 98 produk farmasi. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries juga mempunyai kapasitas produksi sebanyak 18 miliar tablet per tahunnya, 200 juta botol berbentuk sediaan cair per tahun, 1 miliar kapsul per tahun, serta 50 juta tabung bentuk sediaan semi padat per tahunnya.

2. CV Samudera Chemical

Diketahui, CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma. Mereka dianggap dengan tidak sengaja melakukan pengujian bahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

CV Samudera Chemical sendiri dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

3. PT Yarindo Farmatama

PT Yarindo Farmatama merupakan anak perusahaan dari perusahaan farmasi Fahrenheit. Mengutip dari situs resmi perusahaan, mulanya pada krisis keuangan yang terjadi pada 1998 di Indonesia, Fahrenheit melihat terdapat pergeseran pertumbuhan pasar dari pasar generik bermerek ke pasar generik yang lebih rendah.

Hal tersebut dimanfaatkan sebagai peluang, hingga akhirnya fahrenheit memutuskan untuk memasuki pasar dengan mendirikan anak perusahaan manufaktur generiknya yaitu PT. Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang, Banten.

Selama kurang lebih lima tahun sejak didirikan, PT. Yarindo Farmatama telah menikmati tingkat pertumbuhan sebanyak lebih dari 50 persen per tahunnya.

Kedua perusahaan tersebut telah memberikan keunggulan kompetitif yang tidak tertandingi karena mampu menembus secara agresif di pasar etis.

Sebagai hasil dari adanya pertumbuhan yang signifikan di segmen medis, Fahrenheit memutuskan untuk mendirikan anak perusahaan lain, yaitu PT. Dian Langgeng Pratama untuk mempromosikan alat kesehatan.

4. PT Universal Pharmaceutical Industries

PT Universal Pharmaceutical Industries adalah perusahaan obat yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Mengutip dari situs resmi perusahaan, PT Universal Pharmaceutical Industries (UNIPHARMA) ini merupakan perusahaan yang berasal dari Suriah.

PT Universal Pharmaceutical Industries sendiri merupakan perusahaan keluarga terbatas yang didirikan pada tahun 1990 menurut Undang-Undang Investasi Suriah No. 10.

Hingga saat ini, PT Universal Pharmaceutical Industries telah mengekspor ke beberapa negara Arab, Asia dan Afrika, di mana perusahaan dan produknya telah terdaftar.

Jaringan PT Universal Pharmaceutical Industries juga dikenal luas, PT Universal Pharmaceutical Industries mampu memproduksi sekitar 25.000.000 unit obat pada setiap tahunnya.

Sedangkan untuk kapasitas produksi tahunan penuhnya dapat mencapai 80.000.000 unit.

Dua dari empat perusahaan yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sedangkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 20:01 WIB

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 18 November 2022 | 14:28 WIB

Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal

Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal

News | Jum'at, 18 November 2022 | 14:10 WIB

Hyundai Kefico dan PLN Kembangkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum Motor Listrik

Hyundai Kefico dan PLN Kembangkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum Motor Listrik

News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:04 WIB

PLN Berhasil Dapat Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah

PLN Berhasil Dapat Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah

News | Jum'at, 18 November 2022 | 11:57 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Apa yang Digali?

Hari Ini, KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Apa yang Digali?

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:52 WIB

Terkini

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×