Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
Ilustrasi Pemilu - tugas dan gaji PPK, PPS, KPPS (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.300.000.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPPS merupakan kelompok bentukan PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS

1. Mengumumkan waktu meliputi hari, tanggal pemungutan suara dan nama TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum pemungutan suara.

2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C dan mengimbau pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa peralatan yang dibutuhkan.

3. Memastikan Formulir Model C terdistribusi kepada semua pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

4. Mengembalikan Formulir Model C yang tidak terdistribusikan kepada PPS, satu hari sebelum pemungutan suara.

5. Dalam hal kasus Pemilih yang tidak menerima formulir sampai dengan satu hari sebelum Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.

6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.

7. Memastikan berbagai perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.

8. Memastikan logistik pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.

9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

10. Memastikan pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih serta membawa formulir Model C dan KTP-el atau Surat Keterangan.

11. Dalam hal pemilih yang terdaftar DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C yang dibawa sudah sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI