10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.
- Ketua PPS
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 900.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.500.000.
- Anggota PPS