Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Agama RI, Duta Besar atau Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kemdikbud Ristek RI, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud Ristek RI, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan baik di Indonesia maupun Luar Negeri.
Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022 dilaksanakan pada hari Jumat 25 November 2022, tepatnya pada pukul 08.00 WIB.
Tentunya ketika pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022 akan dilakukan secara tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian penjelasan mengenai sejarah Hari Guru kenapa ditetapkan setiap 25 November. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama