Suara.com - Sebuah video yang berisikan aksi sekelompok pelajar menendang seorang nenek di pinggir jalan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat 6 orang pelajar yang memakai pakaian seragam pramuka dan menggunakan dua motor. Salah satu dari mereka lalu turun dari motor dan menendang perempuan paruh baya itu hingga jatuh tersungkur.
Adapun nenek tersebut belakangan diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Setelah nenek tersebut terjatuh, 6 pelajar tersebut langsung meninggalkannya sambil tertawa puas.
Sedangkan sang nenek langsung berlari ketakutan dan menjauh dari gerombolan pelajar tersebut. Video viral itu langsung menuai kemarahan dari publik.
Seperti apa kejadian peristiwa tak terpuji itu? Berikut deretan faktanya.
Terjadi di Tapanuli Selatan
Awalnya peristiwa tersebut diduga terjadi di daerah Karawangatau Puwakarta, Jawa Barat. Sebab dalam video itu terlihat salah satu sepeda motor yang digunakan berpelat nomor T 3350 BK.
Adapun pelat nomor T merupakan kendaraan bermotor yang berada di daerah Karawang. Namun belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di kawasan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menko Polhukam berang sampai colek Polri
Aksi tak terpuji 6 siswa sekolah tersebut tak hanya membuat warganet geram. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut meradang melihat ulah siswa tersebut.
Hal tersebut terlihat dalam cuitan Mahfud MD di Twitter pada Minggu (20/11/2022). Ia turut melakukan quote retweet video tersebut dari akun @zoelfick.
Dalam cuitanya, Mahfud MD melaporkan 6 siswa tersebut dengan mencolek akun Divisi Humas Mabes Polri.
"Ini lagi @DivHumas_Polri --> Motornya T 3350 BK," tulis Mahfud MD dikutip dari Twitter @mohmahfudmd pada Minggu (21/11/2022).
Tak sampai di situ, Mahfud MD juga meradang dengan kelakuan para pelajar tersebut. Ia mengungkapkan pandangannya mengenai aksi mereka yang pantasnya diberi hukuman.
"Harus ada tindakan tegas secara hukum. Anak-anak itu sangat biadab! Masa nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal. Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah 1/2 dari ancaman hukuman normal," kata Mahfud, Senin (21/11/2022).