Nasib Pelajar Pelat T di Tapsel yang Tega Tendang Nenek di Jalan Sampai Tersungkur

Senin, 21 November 2022 | 12:13 WIB
Nasib Pelajar Pelat T di Tapsel yang Tega Tendang Nenek di Jalan Sampai Tersungkur
Video viral nenek ditendang oleh pelajar berbaju pramuka [tangkapan layar]

Suara.com - Publik sempat dibuat geram atas aksi segerombolan pelajar berseragam Pramuka yang menendang seorang nenek-nenek yang diketahui sebagai penyandang ODGJ di jalanan. Video aksi mereka viral hingga menyulut emosi warganet yang menontonya.

Tetapi berkat video tersebut, identitas mereka berhasil terkuak. Sebab mereka mengendarai motor dengan pelat T beserta nomor polisi lengkap.

Akhrinya diketahui bahwa segerombolan pelajar tersebut berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkap pihaknya berhasil menangkap 5 orang remaja yang terlibat dalam aksi itu antara lain IH, ZA, VH, AR, dan RM.

Imam juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelat T yang mereka gunakan untuk aksi biadab itu.

“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit Handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” ujar Imam dikutip dari Instagram @polres_padangsidimpuan.

Terkait dengan nenek-nenek yang menjadi korban, kepolisian juga telah menemukan keberadaannya. Adapun nenek-nenek tersebut diduga adalah seorang ODGJ atau orang dengan ganggguan jiwa.

“Setelah mengamankan para pelajar yang kuat dugaan melakukan penganiayaan, kami berhasil menemukan korbannya, pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” lanjut Imam.

Lantas bagaimana dengan nasib mereka di jalur hukum?

Mahfud MD: Bisa kena pidana

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini

Sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat dibuat miris oleh aksi sejumlah siswa tersebut. Mahfud bahkan sempat mencolek akun Polri untuk segera meringkus dan menindaklanjuti para bocah itu.

"Ini lagi @DivHumas_Polri --> Motornya T 3350 BK," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.

Terkait dengan ancaman hukuman, Mahfud menyebut mereka dapat dipidana meski masih berusia di bawah umur. Kendati demikian, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pidana yang diterima oleh mereka akan lebih ringan dari hukuman normal.

"Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Orang tua meminta maaf

Usai segerombolan anak-anak itu diringkus, kepolisian memanggil orang tua mereka. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI