Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

Rifan Aditya

Senin, 21 November 2022 | 16:49 WIB
Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini
Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini - Menaker Ida Fauziyah (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Simak batas waktu aturan penetapan UMP 2023 di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) hingga 7 Desember 2022.

Hal ini berkaitan dengan pengumuman penetapan upah minimum Provinsi (UMP) yang batas akhirnya juga mundur jadi 28 November 2022.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, tujuan perubahan jadwal ini adalah memberi waktu untuk dewan pengupahan daerah agar bisa menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Sementara itu, merangkum unggahan Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022), UMP dan UMK yang ditetapkan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Aturan Penetapan UMP 2023

Merangkum laman Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia, penghitungan upah minimum 2023 menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berikut rumusnya:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Formula di atas memiliki rincian sebagai berikut:

baca juga
  • UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Masih dari sumber yang sama,  Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia menjelaskan penyesuaian nilai UM formula di atas dihitung berdasarkan rumus: 

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi di sini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai periode September tahun berjalan dalam persen dan PE merupakan pertumbuhan ekonomi.

a merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Sementara itu, khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran seperti yang terjadi di Papua, upah minimum provinsi induk pertama kali berlaku seperti bunyi Pasal 11.

Demikian penjelasan tentang aturan penetapan UMP 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan informasi bisa diserap sehingga berguna bagi pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?

Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?

News | Senin, 21 November 2022 | 12:52 WIB

Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023

Jakarta | Senin, 21 November 2022 | 07:18 WIB

Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023

Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023

Purwasuka | Minggu, 20 November 2022 | 19:18 WIB

Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen

Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Tak Lebih 10 Persen

Indotnesia | Sabtu, 19 November 2022 | 15:53 WIB

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Sumedang | Sabtu, 19 November 2022 | 14:36 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×