Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 12:08 WIB
Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Gedung KPU - Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya [suara.com/Handita Fajaresta]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk persiapan Pemilu 2022. Sebelum Anda mendaftar, ketahui terlebih dahulu apa saja tugas dan berapa gaji PPS.

Di artikel ini, Suara.com akan fokus membahas mengenai tugas dan tanggungjawab PPS, cara daftar, syarat hingga besaran gaji yang akan didapatkan.

Tugas PPS di Pemilu 2024

Tanggungjawab dan tugas PPS pada Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rincian tugas PPS:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
  11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

  1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
  8. 8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.

Gaji PPS Pemilu 2024

Dengan tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, berapa gaji PPS di Pemilu 2022?

Di Pemilu 2024, gaji ketua PPS naik dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,5 juta. Sementara itu, gaji anggota PPS juga mengalami kenaikan dari Rp 850 ribu kini naik menjadi Rp 1,3 juta.

Cara Dafttar PPS Pemilu 2024

Seluruh proses pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui link https://siakba.kpu.go.id 

Sebelum melaukan pendaftaran, siapkan data diri Anda seperti KTP, nama lengkap hingga alamat email dan foto. Selanjutnya isilah data diri dan unggah foto sesuai dengan arahan di situs Siakba.

Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.

Rekrutmen PPK akan berlangsung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Demikian penjelasan mengenai tugas, gaji, hingga cara daftar PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Menjabat Jadi Wali Kota Solo, Gibran Tak Pernah Ambil Gajinya

Menjabat Jadi Wali Kota Solo, Gibran Tak Pernah Ambil Gajinya

| Senin, 21 November 2022 | 11:35 WIB

Alasan Pemerintah Batasi Kenaikan Upah 10 Persen pada 2023

Alasan Pemerintah Batasi Kenaikan Upah 10 Persen pada 2023

Bisnis | Senin, 21 November 2022 | 10:25 WIB

Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?

News | Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB

Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?

Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?

News | Sabtu, 19 November 2022 | 17:46 WIB

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya

News | Sabtu, 19 November 2022 | 11:55 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB