Suara.com - Sudah tahu belum, kalau UMP resmi naik maksimal 10 persen? Kenaikan UMP maksimal 10 persen tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Melalui aturan terbaru, disebutkan pula bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 adalah berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lantas, seperti apa estimasi UMP 2023 jika setiap provinsi naik sebesar 10 persen? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Estimasi UMP 2023
Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, maka berikut ini adalah estimasi angkanya:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
UMP 2022 Rp3.166.460
Estimasi UMP 2023 Rp3.483.106
Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
2. Sumatera Utara