- M Syafei, mantan petinggi Wilmar Group, divonis enam tahun penjara atas keterlibatan suap vonis lepas tiga korporasi CPO.
- Syafei terbukti berperan menyalurkan informasi Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat untuk menyuap hakim perkara CPO.
- Hakim Tipikor Jakarta memvonis Syafei enam tahun penjara, denda Rp300 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Suara.com - Eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan suap dalam perkara vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Dalam putusannya, Hakim Anggota Andi Saputra menyebut Syafei berperan memberitahukan adanya uang Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat Marcella Santoso untuk menyuap hakim.
"Memberitahu ada dana Rp20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Andi juga menyampaikan Syafei berperan menerima nomor ponsel terdakwa Ariyanto Bakri untuk diteruskan ke perusahaan. Selain itu, ia juga terbukti menjadi penghubung Wilmar Group dengan Marcella Santoso dalam praktik suap tersebut.
Oleh karena itu, hakim menegaskan perbuatan Syafei terbukti bersalah karena ikut serta dalam praktik suap hakim agar perkara CPO Wilmar Group Cs divonis lepas.
"Sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai terbukti terlibat dalam tindak pidana suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim