Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan suap dalam perkara vonis lepas perkara vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) Selasa (3/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • M Syafei, mantan petinggi Wilmar Group, divonis enam tahun penjara atas keterlibatan suap vonis lepas tiga korporasi CPO.
  • Syafei terbukti berperan menyalurkan informasi Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat untuk menyuap hakim perkara CPO.
  • Hakim Tipikor Jakarta memvonis Syafei enam tahun penjara, denda Rp300 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suara.com - Eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan suap dalam perkara vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Dalam putusannya, Hakim Anggota Andi Saputra menyebut Syafei berperan memberitahukan adanya uang Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat Marcella Santoso untuk menyuap hakim.

"Memberitahu ada dana Rp20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Andi juga menyampaikan Syafei berperan menerima nomor ponsel terdakwa Ariyanto Bakri untuk diteruskan ke perusahaan. Selain itu, ia juga terbukti menjadi penghubung Wilmar Group dengan Marcella Santoso dalam praktik suap tersebut.

Oleh karena itu, hakim menegaskan perbuatan Syafei terbukti bersalah karena ikut serta dalam praktik suap hakim agar perkara CPO Wilmar Group Cs divonis lepas.

"Sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai terbukti terlibat dalam tindak pidana suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:53 WIB

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:56 WIB

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:37 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:22 WIB

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:54 WIB

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:59 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:40 WIB

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

News | Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB

Terkini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

×