Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan suap dalam perkara vonis lepas perkara vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) Selasa (3/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • M Syafei, mantan petinggi Wilmar Group, divonis enam tahun penjara atas keterlibatan suap vonis lepas tiga korporasi CPO.
  • Syafei terbukti berperan menyalurkan informasi Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat untuk menyuap hakim perkara CPO.
  • Hakim Tipikor Jakarta memvonis Syafei enam tahun penjara, denda Rp300 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suara.com - Eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara usai terbukti melakukan suap dalam perkara vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Dalam putusannya, Hakim Anggota Andi Saputra menyebut Syafei berperan memberitahukan adanya uang Rp20 miliar dari perusahaan kepada advokat Marcella Santoso untuk menyuap hakim.

"Memberitahu ada dana Rp20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Andi juga menyampaikan Syafei berperan menerima nomor ponsel terdakwa Ariyanto Bakri untuk diteruskan ke perusahaan. Selain itu, ia juga terbukti menjadi penghubung Wilmar Group dengan Marcella Santoso dalam praktik suap tersebut.

Oleh karena itu, hakim menegaskan perbuatan Syafei terbukti bersalah karena ikut serta dalam praktik suap hakim agar perkara CPO Wilmar Group Cs divonis lepas.

"Sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai terbukti terlibat dalam tindak pidana suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:53 WIB

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:56 WIB

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:37 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:22 WIB

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:54 WIB

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:59 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:40 WIB

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

News | Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB

Terkini

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:17 WIB

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:15 WIB

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Sport | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:12 WIB

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:10 WIB

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

Jakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:04 WIB

×