"Kok bisa bertambah, apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?" tanya JPU.
"Ahli waris yang memilih ACT," jawab Faisol.
"Tahu dari mana?" cecar JPU.
"Ada email," ucap Faisol.
Terkait hal itu, JPU mengingatkan Faisol selaku saksi soal sumpah yang telah diambil sebelum sidang.
Lantas Faisol mengubah keterangan dengan menjawab dirinya tak tahu soal ahli waris yang menunjuk ACT selaku lembaga yang mengurus dana teraebut.
"Saudara saksi saya ingatkan saudara saksi sudah disumpah sebelum persidangan. Bisa pastikan ahli waris yang menunjuk ACT atau bagaimana kalau tidak tahu bilang tidak tahu?" tegas JPU.
"Saya tidak tahu," pungkas Faisol.
Baca Juga: Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air