Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air
Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Faisol mengatakan, ACT telah direkomendasikan beberapa ahli waris untuk mengelola dana dari BCIF tersebut.

"Kemudian 9 itu berdasarkan Feinberg?" lanjut JPU.

"Bisa menjadi 69 gimana caranya?" cecar JPU.

"Waktu itu Feinberg meminta agar ACT membuat 9 proposal, di samping..," beber Faisol.

"Maksud saya 9 proposal selain 9 tambahan tadi, kan awalnya dua?" potong JPU.

Baca Juga: 3 Kepribadian MBTI Ini Punyai Love Language "Words Of Affirmation" Lho!

"Dua sama 7 jadi 9. itu dinilai oleh Feinberg," ucap Faisol.

"Kok bisa bertambah, apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?" tanya JPU.

"Ahli waris yang memilih ACT," jawab Faisol.

"Tahu dari mana?" cecar JPU.

"Ada email," ucap Faisol.

Baca Juga: Masih Ingat Kejadian Besar Pesawat Jatuh? Inilah Kronologi Lion Air JT610 Jatuh Tahun 2018

Terkait hal itu, JPU mengingatkan Faisol selaku saksi soal sumpah yang telah diambil sebelum sidang.