- Swafoto berukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg.
- Scan KTP ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg.
- Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb dengan format pdf.
- Ijazah dan serdiik/STR scan dengan ukuran maksimal 800 kb, format pdf.
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan dengan format pdf.
- Dokumen pendukung lainnya, scan maksimal ukuran 800 kb, dengan format pdf.
Persyaratan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 telah diatur di dalam PP 48/2005. Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara terperinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Sekarang Anda sudah tahu, kategori tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PP 48/2005, jika tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, maka mereka dapat langsung diangkat menjadi CPNS 2023.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!