KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan

Jum'at, 21 November 2025 | 17:25 WIB
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
Ilustrasi / pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR, Jakarta. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Baca 10 detik
  • KSPI mendesak DPR segera mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga karena alasan mendasar.
  • Pekerja rumah tangga merupakan fondasi ekonomi nasional dengan kontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia.
  • Tingginya angka kekerasan dan kerentanan, serta minimnya jaminan sosial bagi PRT menjadi urgensi.

Suara.com - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, turut mendesak DPR segera mengesahkan regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Ia menegaskan ada dua alasan mendasar yang membuat pengesahan RUU tersebut tidak bisa lagi ditunda.

“Pertama, pekerja rumah tangga adalah fondasi ekonomi nasional,” ujar Kahar dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia merujuk pada data yang menunjukkan kontribusi pekerjaan perawatan, sektor yang selama ini dikerjakan para PRT, mencapai 20 hingga 27 persen terhadap PDB Indonesia.

Angka itu, katanya, adalah kontribusi yang sangat besar tetapi justru tak pernah terlihat karena tidak tercatat sebagai sektor formal.

Menurut Kahar, jutaan pekerja formal di berbagai sektor seperti manufaktur, perkantoran, hingga aparatur sipil negara, dapat bekerja produktif karena mereka ditopang oleh PRT di rumah masing-masing.

"Jadi mereka sebenarnya adalah fondasi paling penting dari pekerjaan formal saat ini. Tapi justru, mereka yang menopang pekerjaan-pekerjaan formal yang seringkali dihitung dalam PDP itu, diabaikan, tidak pernah diperhatikan dan bahkan disia-siakan begitu kontribusinya terhadap PDP nasional," tuturnya.

Sejumlah perempuan tuntut RUU PPRT segera disahkan DPR RI, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)
Sejumlah perempuan tuntut RUU PPRT segera disahkan DPR RI, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)

Alasan kedua yang membuat KSPI menilai pengesahan regulasi bagi PRT mendesak adalah tingginya angka kekerasan dan kerentanan terhadap mereka.

Kahar mengutip catatan JALA PRT bahwa lebih dari 50 persen pekerja rumah tangga mengalami kekerasan fisik maupun psikis di tempat bekerja.

Baca Juga: 5 Sepatu Lokal untuk Pekerja Lapangan, Kualitas Bagus Harga Bersahabat

"Bahkan bisa dikatakan 90 persen lebih dari mereka itu tidak memiliki perjanjian kerja dan juga tidak memiliki jaminan sosial. Padahal jam kerja mereka sangat panjang, kemudian beban kerja mereka juga sangat berat, tapi justru mereka tidak mendapatkan perjanjian kerja, tidak punya jaminan sosial, dan tidak punya sistem pengupahan yang jelas begitu," tuturnya.

KSPI menilai kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa payung hukum yang memberikan perlindungan.

Kahar menegaskan negara tak bisa terus menutup mata terhadap kelompok pekerja yang menopang produktivitas jutaan pekerja lainnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI