Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 23 November 2022 | 15:16 WIB
Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto
Guntur Hamzah usai dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Guntur Hamzah akhirnya resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang beberapa waktu lalu.

Guntur Hamzah dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (23/11/2022).

Proses pelantikan Guntur dimulai pada pukul 09.30 WIB, diawali dengan melantunkan lagu Indonesia Raya.

Lalu Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pengangkatan Guntur Hamzah ini juga diwarnai kontroversi yang dimulai dari pencopotan Aswanto beberapa waktu silam.

DPR copot Aswanto

Perjalanan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi melewati sejumlah kontroversi terkait ‘pencopotan’ hakim konstitusi sebelumnya, Aswanto.

Adapun pencopotan Aswanto dari kursi Hakim Konstitusi berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan DPR RI pada akhir Sptember 2022 lalu.

baca juga

Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 29 September 2022, secara mengejutkan DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Padahal sebelumnya pengesahan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna saat itu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna saat itu mengatakan, keputusan untuk mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi sudah diambil di rapat internal Komisi III DPR RI pada 28 September 2022.

Alasan pencopotan Aswanto karena kinerja

Lalu apa alasan dari pencopotan Aswanto? Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan kalau pencopotan tersebut merupakan keputusan politis.

Ia mengatakan, selama ini kinerja Aswanto sangat mengecewakan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.

Ia lantas mengungkit-ungkit terpilihnya Aswanto dulu, dengan mengatakan kalau dirinya bisa menjadi hakim konstitusi karena usulan dari DPR. Karena itulah, ia menganggap Aswanto harus bekerja sesuai dengan kepentingan DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya di gedung parlemen pada Jumat (30/9/2022).

Pencopotan Aswanto dinilai melanggar Undang-Undang

Langkah DPR RI mencopot Aswanto secara sepihak lalu mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Awal Oktober 2022 lalu, Gedung MK didatangi oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil yang memprotes pencopotan Aswanto.

Mereka di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.

Mereka menilai DPR telah menunjukkan arogansinya dengan mencopot Aswanto dari posisi sebagai hakim konstitusi.

Perwakilan kelompok masyarakat sipil tersebut, Titi Anggraini dari Perludem meminta agar DPR RI membatalkan keputusan tersebut.

"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perludem, Titi Anggraini.

Tak hanya kelompok masyarakat sipil, respon terhadap pencopotan Aswanto juga ditunjukkan oleh sejumlah mantan Ketua MK, diantaranya Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva. Ada pula Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Mereka berkumpul dan mambahas mengenai pencopotan tersebut. Hasilnya, paramantan Ketua MK tersebut sepakat kalau pendopotan Aswanto oleh DPR RI melanggar Undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly.

Karena itulah Jimly meminta Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti  keputusan DPR dengan tidak menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Aswanto.

Jokowi tetap lantik Guntur Hamzah

Meski bermunculan banyak tentangan dari publik, Presiden Jokowi disebut seakan-akan tutup mata dan telinga. Ia akhirnya menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian Aswanto.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan melantiknya pada rabu (23/11/2022).

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah saat mengucap sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara.

"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tambahnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

News | Rabu, 23 November 2022 | 15:09 WIB

Bacakan Sumpah dan Janji di Hadapan Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Bacakan Sumpah dan Janji di Hadapan Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Foto | Rabu, 23 November 2022 | 14:52 WIB

PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya

PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya

Jogja | Rabu, 23 November 2022 | 14:23 WIB

Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK

Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK

News | Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB

Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK  Gantikan Aswanto

Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto

News | Rabu, 23 November 2022 | 09:47 WIB

Terkini

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

×