Menengok Keputusan MK: Apakah Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 23 November 2022 | 18:59 WIB
Menengok Keputusan MK: Apakah Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024?
Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presiden Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.

Lantas, seperti apakah jawaban dari MK berkaitan dengan pertanyaan tersebut?

Ketua MK rupanya tidak menerima gugatan Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 itu. Hal tersebut mengacu pada alasan bahwa Sekber dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi sendiri menilai pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji yang menjadikan permohonan tersebut tidak bisa diterima.

Disebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 169 huruf N Undang-Undang 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut dikarenakan norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama, dan mempunyai kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi presiden atau calon wakil presiden.

Sebagai informasi, Sekber Prabowo-Jokowi sempat meminta Undang-Undang Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dengan adanya ketentuan yang disebutkan di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan terkait dengan apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, bisa mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden.

baca juga

Disebutkan dalam pasal 169 huruf n:

Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Hal tersebut menurut pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 karena bisa saja pasangan yang telah menduduki jabatan sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut, meskipun dipasangkan dengan orang yang berbeda.

Hal tersebut hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih. Hal tersebut dikarenakan apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas hal tersebut telah melanggar konstitusi, yaitu Undang-Undang 1945.

Namun, gugatan Sekber tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot

Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot

News | Rabu, 23 November 2022 | 18:48 WIB

Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Kekayaan Guntur Hamzah Naik Empat Kali Lipat

Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Kekayaan Guntur Hamzah Naik Empat Kali Lipat

News | Rabu, 23 November 2022 | 18:24 WIB

Cuma Berputar jadi Isu Saja, Prabowo dan Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar buat Pilpres 2024

Cuma Berputar jadi Isu Saja, Prabowo dan Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar buat Pilpres 2024

News | Rabu, 23 November 2022 | 17:53 WIB

Adian Napitupulu Bocorkan Capres yang Bakal Didukung Jokowi, Ini Kriterianya

Adian Napitupulu Bocorkan Capres yang Bakal Didukung Jokowi, Ini Kriterianya

Bali | Rabu, 23 November 2022 | 17:36 WIB

'Orang Jawa Suka Capres Ganteng' Wajah Anies-AHY Disebut Gampang Dijual

'Orang Jawa Suka Capres Ganteng' Wajah Anies-AHY Disebut Gampang Dijual

Manado | Rabu, 23 November 2022 | 17:26 WIB

Survei LSI Denny JA Klaim Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Presiden Jokowi

Survei LSI Denny JA Klaim Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Presiden Jokowi

News | Rabu, 23 November 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun

Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 17:17 WIB

Di Balik Jendela TransJakarta: Ada Cerita Perjuangan yang Sering Kita Lewatkan

Di Balik Jendela TransJakarta: Ada Cerita Perjuangan yang Sering Kita Lewatkan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:15 WIB

Indonesia Perluas Restorasi Mangrove Lewat Proyek Karbon Biru, Sasar Hingga 70 ribu Hektare di Jawa

Indonesia Perluas Restorasi Mangrove Lewat Proyek Karbon Biru, Sasar Hingga 70 ribu Hektare di Jawa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:15 WIB

Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen

Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 17:12 WIB

7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC

7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 17:10 WIB

Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun

Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 17:09 WIB

Persija Bantah IPO, Tegaskan Belum Ajukan Pencatatan Saham ke BEI

Persija Bantah IPO, Tegaskan Belum Ajukan Pencatatan Saham ke BEI

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:09 WIB

Mau Ditangkap, Benjamin Netanyahu Minta Zohran Mamdani Jadi Walikota untuk Muslim Hingga Yahudi

Mau Ditangkap, Benjamin Netanyahu Minta Zohran Mamdani Jadi Walikota untuk Muslim Hingga Yahudi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:06 WIB

BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026

BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026

Malang | Senin, 27 Juli 2026 | 17:06 WIB

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bekaci | Senin, 27 Juli 2026 | 17:05 WIB

×