Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya unsur pidana di balik kematian Prada Indra.
"TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan kepada wartawan, Selasa (11/22/2022).
Indan menyebut Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak, Papua. Prada Indra dilaporkan meninggal dunia di RS Lanud, Manuhua, Biak, Papua, pada Sabtu (19/11/2022).