- Kementerian HAM menyusun peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pemulihan korban dan pernyataan maaf resmi negara.
- Munafrizal Manan memaparkan rencana tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
- Pemerintah mengusulkan pembentukan dana perwalian khusus untuk menjamin kepastian anggaran kompensasi serta pemulihan psikologis bagi para korban dan saksi.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun peta jalan (roadmap) komprehensif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam rencana tersebut, pemerintah menekankan pentingnya peran negara dalam pemulihan korban, termasuk usulan penyampaian permintaan maaf resmi secara kenegaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi kunjungan kerja (kunker) reses di Yogyakarta pada Februari lalu terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi saksi serta korban pelanggaran HAM berat.
Munafrizal menjelaskan bahwa pemulihan korban merupakan pilar utama dalam peta jalan yang sedang disusun. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah adanya pernyataan maaf dari negara sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarganya.
“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa. Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” ujar Munafrizal dalam rapat.
Selain aspek psikologis, Munafrizal juga menyoroti pentingnya kepastian dukungan materiil bagi para korban. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menggagas pembentukan anggaran khusus yang disebut Trust Fund for Victims atau dana perwalian untuk korban.
Konsep ini mengadopsi model yang telah diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, guna memastikan keberlanjutan program pemulihan.
“Nah kemudian juga, di dalam peta jalan tersebut Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims. Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini,” jelasnya.
Dengan adanya dana khusus tersebut, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait sumber anggaran untuk kompensasi, jaminan sosial, dan bentuk pemulihan lainnya bagi para korban dan saksi.
“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” pungkasnya.