Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.
1. Syarat keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster melalui PeduliLindungi.
- WNI PPLN tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan orang yang sudah selesai isolasi namun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
- Mereka yang sudah selesai isolasi tapi belum bisa dapat vaksin dosis ketiga (vaksin booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan sudah tak aktif tularkan Covid-19 alias Covid-19 recovery certificate.
2. Syarat PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum divaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia boleh tak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 asalkan tidak keluar area bandara selama transit.
Itulah syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru seiring dengan lonjakan angka kasus Covid-19. Semoga kita semua diberi kesehatan dan tertib mengikuti prokes demi kebaikan bersama.
Kontributor : Rima Suliastini