Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru
Ilustrasi syarat naik pesawat, kereta api, bis terbaru. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia merespons tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Penerapan kebijakan PPKM membuat beberapa syarat naik pesawat, kereta api dan bis mengalami perubahan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 Desember 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berada di Level 1.

Menurut data BNPB, lonjakan angka Covid-19 sejak 7-21 November 2022 tembus 87.553 kasus. Jumlah ini naik 66,9 persen dibandingkan data tercatat dua pekan sebelumnya yaitu 52.456 kasus.

Kenaikan tentu berdampak pada aturan perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Inmendagri poin keempat.

Kapasitas transportasi umum seperti angkot, taksi dan kendaraan sewa bisa diisi maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, kapal laut, bis dan kereta api tetap mengacu ketentuan yang diatur Satgas Covid-19 Nasional.

Sementara itu, kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN ) masih merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 24/2022. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang masih mengacu SE Satgas Nomor 25/2022.

Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bis Terbaru

Perjalanan Domestik

1. PPDN dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku.

2. PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

3. PPDN harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN WNA dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  • PPDN berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sesuai poin 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan domestik dengan protokol kesehatan ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Sesuai aturan, PPDN yang termasuk dalam poin 2, 3 dan 5 dikecualikan menggunakan moda transportasi perintis termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

Digencarkan untuk Lansia, Kapan Masyarakat Umum Dapat Vaksinasi Booster Kedua?

News | Jum'at, 25 November 2022 | 11:29 WIB

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:05 WIB

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Kasus COVID-19 Bisa Meroket di Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Giatkan Vaksinasi Lengkap

Health | Kamis, 24 November 2022 | 22:15 WIB

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?

Health | Kamis, 24 November 2022 | 14:32 WIB

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:42 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×