Suara.com - Sudah tahu belum, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengeluarkan izin untuk pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia berusia di atas usia 60 tahun.
Hal tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Lanjut Usia.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebijakan tersebut berlaku secara efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022 lalu.
Tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua adalah untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Selain itu juga untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.
Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin Apa Saja yang Dapat Digunakan
Vaksin yang bisa digunakan untuk vaksinasi dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI. Selain itu juga perlu memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan. Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi booster dosis kedua ini ditekankan harus merata di seluruh Indonesia. Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.
Kapan Vaksinasi Booster Dosis Kedua Dimulai?
Baca Juga: Cara Dapat Vaksin Booster Kedua: Jenis Vaksin, Jadwal dan Syaratnya
Lantas, bagaimana dengan vaksinasi untuk masyarakat umum? Kapan vaksinasi booster dosis kedua dimulai?