Usul tersebut kemudian diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah adanya proses fit and proper tes pada 6 November 2021, Komisi I DRP RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021.
Jenderal Andika Perkasa sendiri akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Belum Pernah Ada KSAL yang Jadi Panglima TNI di Periode Jokowi
Apabila diperhatikan, dari deretan nama yang pernah menjadi Panglima TNI di Periode Jokowi tersebut, belum pernah ada KSAL yang berhasil menjabat sebagai pimpinan paling tinggi di TNI tersebut.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, juga menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, pada era pemerintahan Presiden Jokowi belum pernah ada kesempatan kepada KSAL untuk menjadi Panglima TNI.
Hal ini dikaitkan dengan pengajuan pada Kasal Laksamana Yudo Margono. Menurut Anton, apabila Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi poros maritim dunia, maka pilihan mengajukan Kasal Laksamana Yudo Margono mempunyai pertimbangan kuat dan berdasar.
Terlebih lagi, menurutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian.
Anton sendiri berharap rotasi jabatan Panglima TNI sejak era reformasi terus berjalan sebagai wujud dari kesetaraan antar matra TNI.
Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Punya Harta Tersebar hingga Rp17 M
Anton menjelaskan bahwa UU TNI tidak secara eksplisit mengharuskan presiden menunjuk Panglima TNI secara bergiliran. Oleh karenanya, keputusan Jokowi untuk menentukan siapa pengganti Jenderal Andika Perkasa akan menimbulkan beragam perdebatan.