'Tangan Kaki Kalian Nanti Bicara' Hakim Sentil Acay Pakai Surat Yasin di Persidangan Ferdy Sambo

Farah Nabilla
'Tangan Kaki Kalian Nanti Bicara' Hakim Sentil Acay Pakai Surat Yasin di Persidangan Ferdy Sambo
Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50 saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (Suara.com/M. Yasir)

Hakim meminta Acay memberikan kesaksian sejujur-jujurnya sampai bawa-bawa surat Yasin ayat 65 karena nyatanya ditelepon Ferdy Sambo di hari Brigadir J dibunuh.

Setelahnya Hakim Djuyamto mengingatkan Acay dan saksi lainnya agar sadar dengan tanggung jawab terhadap jabatan mereka sebagai anggota Polri.

Hakim menambahkan juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidup yakni tanggung jawab tentang kebenaran.

Barulah Hakim Djuyamto menyinggung Qur'an Surat Yasin Ayat 65. Ia bahkan membacakan isi kandungan QS Yasin ayat 65 itu di depan Acay dan empat polisi lainnya yang hadir sebagai saksi.

"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kapolri Bebaskan Ferdy Sambo dan Ungkap Dalang Sebenarnya, Benarkah?

3. Acay Sebagai saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Acay menjadi saksi obstruction of justice yakni untuk perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.

Kontributor : Trias Rohmadoni