7 Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 Lengkap dengan Format Berkas

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 26 November 2022 | 18:35 WIB
7 Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 Lengkap dengan Format Berkas
Ilustrasi Dokumen, berkas - Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 (Pexels)

Suara.com - Pengumuman mengenai pembukaan CPNS 2023 sudah cukup santer terdengar. Informasi ini bahkan sudah dipastikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB. Dikabarkan bahwa syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023 tidak akan jauh berbeda dari syarat sebelumnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023

Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda. Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto dengan latar berwarna merah
  6. Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS

Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.

  1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
  2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
  4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
  5. Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  6. Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Syarat Umum CPNS 2023

Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
  3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
  6. Sehat secara rohani dan jasmani.
  7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. Anda bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CPNS 2023 Dibuka Bulan Apa? Cek Update Informasi Rekrutmen ASN

CPNS 2023 Dibuka Bulan Apa? Cek Update Informasi Rekrutmen ASN

News | Sabtu, 26 November 2022 | 07:33 WIB

Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya

Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya

News | Jum'at, 25 November 2022 | 22:03 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!

Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!

News | Kamis, 17 November 2022 | 15:45 WIB

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:12 WIB

Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru

Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru

News | Rabu, 16 November 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB