Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya

Aulia Hafisa

Senin, 28 November 2022 | 17:16 WIB
Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi cara perpanjang paspor terbaru. (Pixabay/jackmac34)

Suara.com - Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.

Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.

Dulu, masa berlaku pasor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor

2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:

  • KTP elektronik asli
  • Kakrtu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
  • Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan

3. Pilih kantor imigrasi

4. Buat jadwal waktu kedatangan

baca juga

5. Simpan bukti pendaftaran

6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi

7. Pemeriksaan berkas

8. Ambil foto dan wawancara

9. Pembayaran

10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.

Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:

  1. Apa tujuan membuat paspor?
  2. Berapa lama berada di luar negeri?
  3. Kapan berangkat?
  4. Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
  5. Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
  6. Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
  7. Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
  8. Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
  9. Jelaskan status pernikahanmu!
  10. Jelaskan tentang pekerjaanmu!

Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:

  • KTP
  • Paspor lama

Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KK
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang 

Biaya perpanjangan paspor

  • Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
  • Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
  • Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
  • Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
  • Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.

Itulah penjelasan tentang cara perpanjang paspor terbaru. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022

4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022

Purwasuka | Senin, 28 November 2022 | 17:10 WIB

Latihan Timnas Brazil Sempat Diserang Serangga, TIba-tiba 3 Pemain Jatuh Sakit Misterius

Latihan Timnas Brazil Sempat Diserang Serangga, TIba-tiba 3 Pemain Jatuh Sakit Misterius

Cianjur | Senin, 28 November 2022 | 17:10 WIB

Link Live Streaming Brasil vs Swiss Piala Dunia 2022, Anti Ribet Langsung Klik!

Link Live Streaming Brasil vs Swiss Piala Dunia 2022, Anti Ribet Langsung Klik!

Tekno | Senin, 28 November 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×