Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK, Tetap Tugas Atau Dinonaktifkan? Begini Sikap MA

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 29 November 2022 | 12:50 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK, Tetap Tugas Atau Dinonaktifkan? Begini Sikap MA
Gedung Mahkamah Agung RI

"Dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 Dollar Singapura (setara dengan Rp2,2 Miliar)," ungkapnya.

Guna memuluskan rencana tersebut Desy mengajak rekannya bernama Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS Mahkamah Agung. Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya dengan Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN), yang merupakan anak buah Gazalba.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba," terang Karyoto.

Keinginan Heryanto untuk memenjarakan Budiman tercapai. Kasasi yang diajukan dikabulkan MA.

"Dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ungkap Karyoto.

Namun sebelum itu, Karyoto menyebut KPK menemukan dugaan pemberian uang pengurusan melalui Desy.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY (Desy), NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba)," ungkap Karyoto.

KPK menemukan uang yang digunakan oleh Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) berasal dari Heryanto. Sebagai realisasi janji pemberian uang, keduanya menyerahkan dana senilai 202.000 Dollar Singapura lewat Desy.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Karyoto.

baca juga

Atas perbuatannya itu, Heryanto bersama dua kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) disebut sebagai pemberi suap suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama Prasetio, Redhy, Desy dan Nurmanto disebut sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Resmi berstatus tersangka, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza dilakukan penahanan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.

"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto.

Secara keseluruhan terdapat 13 tersangka pada perkara ini. Adapun tersangka lainya yaitu Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, dan Albasri PNS MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesehatan Memburuk, KPK akan Bahas Perizinan Lukas Enembe Dirawat di Singapura

Kesehatan Memburuk, KPK akan Bahas Perizinan Lukas Enembe Dirawat di Singapura

News | Selasa, 29 November 2022 | 12:44 WIB

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK

Sulsel | Selasa, 29 November 2022 | 11:53 WIB

Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK

Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK

News | Selasa, 29 November 2022 | 05:16 WIB

2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif

2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif

News | Senin, 28 November 2022 | 21:52 WIB

Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 November 2022 | 21:24 WIB

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

News | Senin, 28 November 2022 | 20:13 WIB

Sikat Habis Tambang Galian C Ilegal, Ganjar Inisiasi Pembuatan Aplikasi Khusus untuk Melapor

Sikat Habis Tambang Galian C Ilegal, Ganjar Inisiasi Pembuatan Aplikasi Khusus untuk Melapor

Bisnis | Senin, 28 November 2022 | 19:36 WIB

Terkini

Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!

Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Dari Pematangsiantar ke Los Angeles, Jesica Yap Bawa Karya Musik Indonesia ke Panggung Dunia

Dari Pematangsiantar ke Los Angeles, Jesica Yap Bawa Karya Musik Indonesia ke Panggung Dunia

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:18 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah ke Level 5.200 Rabu Pagi

IHSG Masih Betah di Zona Merah ke Level 5.200 Rabu Pagi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Mendagri & Menkeu Pastikan Ketersediaan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Brent Tertahan di 113 Dolar AS, Konflik Timur Tengah Bayangi Pasar Minyak

Brent Tertahan di 113 Dolar AS, Konflik Timur Tengah Bayangi Pasar Minyak

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Hadapi Banyak Tantangan, Gus Ipul Kumpulkan Kepala Sekolah Rakyat se-Indonesia

Hadapi Banyak Tantangan, Gus Ipul Kumpulkan Kepala Sekolah Rakyat se-Indonesia

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Tujuh Rumah di Menteng Ludes Terbakar, Puluhan Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Tujuh Rumah di Menteng Ludes Terbakar, Puluhan Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:11 WIB

4 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026

4 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:06 WIB

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan & Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan & Kemandirian Bangsa

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:06 WIB

KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai, Tanpa Kekerasan dan Kerusuhan

KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai, Tanpa Kekerasan dan Kerusuhan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:05 WIB

×