Inspektur Tambang Ahli Madya, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba ESDM, Antonius Agung Setijawan menyebut faktor umum penyebab adanya tambang pasir ilegal.
Di antaranya adalah keterbatasan lapangan pekerjaan, adanya desakan perekonomian, tidak memerlukan syarat pendidikan, dan tergiur dengan hasil yang instan.
Adapun terkait dengan motivasi pelaku, ia juga menjelaskan ada empat sebab yang mungkin terjadi. Mulai dari adanya niat untuk melakukan kejahatan, adanya kesempatan dikarenakan penegakan hukum yang juga lemah, pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, serta keterbatasan lapangan pekerjaan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa