“Saya cuman pengin tahu apa sih kalau alasannya FS selalu pulang malam? Kenapa selalu ke Bangka?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu,” jawab Bharada E.
Hakim lantas menyebut jika kesaksian Bharada E berbeda dengan saksi lain. Menurutnya, saksi lain telah membantah Sambo dan Putri pisah rumah.
“Karena beberapa keterangan lain membantah FS pisah rumah dengan PC (Putri Candrawathi),” ucap hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Eliezer.
“Saudara mengatakan FS pulang malam jam berapa?” tanya hakim.
“Jam 9 ke atas. Pernah juga subuh,” jawab Eliezer.
Sebagai informasi, Bharada E yang menjadi saksi dalam persidangan ini juga turut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.