Gunakan Rompi Oranye, Eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir Ditahan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:02 WIB
Gunakan Rompi Oranye, Eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir Ditahan KPK
KPK resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, tersangka suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahan terhadap Syahrir dilakukan terhitung sejak Kamis (1/12/2022) hingga 20 Desember depan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim Penyidik dengan waktu 20 hari pertama," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Syahrir selanjutnya menjalani penahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan. Saat menggelar konferensi pers, terlihat Syahrir mengenakan baju tahanan oranye KPK, dengan menghadap belakang, posisi kepala tertunduk.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Ketua KPK Filri Bahuri pada 27 Oktober lalu, menetapkan Syahrir bersama dua orang lainnya, yakni Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA sebagai tersangka.

Kasus ini berawal saat Frank Wijaya menugaskan anak buahnya Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT. AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.

Kemudian, tersangka Sudarso melakukan komunikasi hingga melakukan pertemuan dengan M. Syarir membahas terkait perpanjangan HGU.

Sekitar Agustus tahun 2021, , tersangka Sudarso telah menyiapkan dokumen administrasi pengurusan HGU seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Dokumen itu ditujukan salah satunya kepada BPN Prov Riau.

baca juga

Lebih lanjut, kata Firli tersangka Sudarso bertemu di rumah dinas M. Syahrir. Dimana, terkait pengurusan HGU itu M. Syahrir meminta uang sejumlah Rp. 3.5 Miliar.

Sudarso kemudian menemui M Syarir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dolar singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen.

"Sebagai uang muka dan MS (M. Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," ucap Firli

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan M. Syahrir kepada bosnya Frank Wijaya untuk mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT. AA yang telah disetujui oleh Frank.

Pada September 2021, M. Syahrir kembali meminta Sudarso datang ke rumah dinasnya sekaligus menyerahkan uang tersebut.

"Penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR (Sudarso) dilakukan di rumah dinas MS (M. Syahrir) dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Firli

Setelah menerima uang tersebut, M. Syahrir langsung memimpin permohonan perpanjangan HGU PT. AA. Kemudian, tindak lanjut berikutnya dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi M. Syahrir, Sudarso menemui Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Dalam pertemuan yang dilakukan itu Andi Putra tidak mempermasalahkan.

Dimana dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU.

"Yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 Miliar," ungkap Firli

KPK menilai telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) dan hal ini juga atas sepengetahuan Frank Wijaya terkait adanya pemberian uang dengan jumlah itu.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Firli

Frank Wijaya dan Sudarso disebut sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ditangkap Padahal Satu Acara Bareng Tersangka Bupati Bangkalan, Ketua KPK: Mohon Bersabar, Kami Lagi Bekerja

Tak Ditangkap Padahal Satu Acara Bareng Tersangka Bupati Bangkalan, Ketua KPK: Mohon Bersabar, Kami Lagi Bekerja

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:43 WIB

Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani

Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani

Jatim | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:39 WIB

Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami

Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami

Lampung | Kamis, 01 Desember 2022 | 12:51 WIB

Terungkap di Persidangan! Ini Daftar 23 Nama Calon Mahasiswa Unila Titipan Pejabat Negara

Terungkap di Persidangan! Ini Daftar 23 Nama Calon Mahasiswa Unila Titipan Pejabat Negara

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 12:08 WIB

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Bisnis | Rabu, 30 November 2022 | 13:47 WIB

29 Kabupaten dan Kota di Jateng Masuk Proses Penilaian Desa Antikorupsi, Ganjar: Alhamdulillah

29 Kabupaten dan Kota di Jateng Masuk Proses Penilaian Desa Antikorupsi, Ganjar: Alhamdulillah

News | Rabu, 30 November 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:44 WIB

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:25 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

Kaltim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:20 WIB

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18 WIB

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

×