Sebagai catatan, pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Kontributor : Trias Rohmadoni