Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:25 WIB
Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

12.00–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.30

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diatur jam kerja meliputi:a. hari Senin sampai dengan Kamis:

07.00–12.00

12.00–13.00 (waktu istirahat)

Baca Juga: 9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

13.00–14.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–14.30

c. hari Sabtu 07.00-12.00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI