12.00–13.00 (waktu istirahat)
13.00–15.00
b. hari Jumat:
07.00–11.30
11.30–13.00 (waktu istirahat)
13.00–15.30
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diatur jam kerja meliputi:a. hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00–12.00
12.00–13.00 (waktu istirahat)
13.00–14.00
b. hari Jumat:
07.00–11.30
11.30–13.00 (waktu istirahat)
13.00–14.30
c. hari Sabtu 07.00-12.00
Sebagai catatan, pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Kontributor : Trias Rohmadoni