Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:44 WIB
Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas
Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas. (Kolase Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengakui jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga sesuai Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.

Pengakuan itu disampaikan Hendra dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Kala itu, Hendra mengaku tengah diinterogasi anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful. Dia ditanyai perihal perintah mengamankan CCTV kepada anak buahnya.

Setelah rekaman CCTV itu dikuasai, Hendra melaporkan hal tersebut ke Ferdy Sambo.

Hendra menyebut tindakan mengamankan CCTV itu merupakan perintah Sambo.

"'Ada tidak di buku kamus besar?', 'ada silakan cek', 'dilaporkan ke FS  (Ferdy Sambo)?', 'dilaporkan," terang Hendra.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah, Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hendra Bingung Dipatsus

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengaku masih kebingungan dimasukkan di penempatan khusus (Patsus). Pasalnya, Hendra menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkannya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hendra mengatakan dirinya diperiksa oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri kala itu Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Saat diperiksa Hendra ditanyai perihal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi dan soal mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hakim Periksa Pak Eben untuk Gali Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Nangis

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hakim Periksa Pak Eben untuk Gali Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Nangis

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:22 WIB

'Ih Manusia Ini Kenapa' Komentar Bharada E soal Status WhatsApp Susi ART Ferdy Sambo

'Ih Manusia Ini Kenapa' Komentar Bharada E soal Status WhatsApp Susi ART Ferdy Sambo

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:10 WIB

Hendra Kurniawan Curhat Masih Bingung Dipatsus Gegara Kasus Brigadir Yosua, Alat Buktinya Apa?

Hendra Kurniawan Curhat Masih Bingung Dipatsus Gegara Kasus Brigadir Yosua, Alat Buktinya Apa?

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:10 WIB

Adu Fans Ferdy Sambo Dan Bharada E di Ruang Sidang: Beda Etika

Adu Fans Ferdy Sambo Dan Bharada E di Ruang Sidang: Beda Etika

| Kamis, 01 Desember 2022 | 16:45 WIB

Hakim: Kenapa Ferdy Sambo Selalu Pulang Malam dan Pisah Rumah dari Putri Candrawathi?

Hakim: Kenapa Ferdy Sambo Selalu Pulang Malam dan Pisah Rumah dari Putri Candrawathi?

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:43 WIB

Terkini

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB