Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:44 WIB
Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas
Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas. (Kolase Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengakui jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga sesuai Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.

Pengakuan itu disampaikan Hendra dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Kala itu, Hendra mengaku tengah diinterogasi anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful. Dia ditanyai perihal perintah mengamankan CCTV kepada anak buahnya.

Setelah rekaman CCTV itu dikuasai, Hendra melaporkan hal tersebut ke Ferdy Sambo.

Hendra menyebut tindakan mengamankan CCTV itu merupakan perintah Sambo.

"'Ada tidak di buku kamus besar?', 'ada silakan cek', 'dilaporkan ke FS  (Ferdy Sambo)?', 'dilaporkan," terang Hendra.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah, Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hakim Periksa Pak Eben untuk Gali Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Nangis

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hendra Bingung Dipatsus

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengaku masih kebingungan dimasukkan di penempatan khusus (Patsus). Pasalnya, Hendra menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkannya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hendra mengatakan dirinya diperiksa oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri kala itu Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Saat diperiksa Hendra ditanyai perihal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi dan soal mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI