2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!

Aulia Hafisa

Minggu, 04 Desember 2022 | 13:11 WIB
2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!
Ilustrasi mobil ambulan untuk UGD (Zhen/ Unsplash)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa pengobatan atau akses ke UGD dapat diperoleh menggunakan BPJS? Ya, dengan cara yang tepat Anda dapat melakukan hal ini.

Fasilitas tersebut masuk ke dalam tanggungan BPJS, tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa simak cara berobat ke UGD menggunakan BPJS di bagian selanjutnya.

Penanganan cepat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi ini juga termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kira-kira kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.

Kriteria Gawat Darurat

  • Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
  • Kedua, ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
  • Ketiga, terjadi penurunan kesadaran
  • Keempat, adanya gangguan hemodinamik
  • Kelima, memerlukan tindakan segera

Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.

Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS

Ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama cara yang harus digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

1. Cara Pertama

  • Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.

2. Cara Kedua

baca juga
  • Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Cukup mudah bukan caranya?

Berkas yang wajib dibawa tentu adalah kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Dengan bermodalkan dua kartu identitas tersebut, seseorang dapat memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat.

Itu tadi sekilas cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, baik di faskes yang bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan atau faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semoga berguna, dan temukan informasi lebih lengkap pada Call Center di 165.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APINDO Kota Semarang Dorong Pengusaha dan Pekerja Manfaatkan Program BP Jamsostek, Klaim via JMO Cuma Butuh 12 Menit

APINDO Kota Semarang Dorong Pengusaha dan Pekerja Manfaatkan Program BP Jamsostek, Klaim via JMO Cuma Butuh 12 Menit

Semarang | Minggu, 04 Desember 2022 | 09:19 WIB

Pemkot Surabaya Lakukan Pengecekan Ulang Penerima BPJS Gratis

Pemkot Surabaya Lakukan Pengecekan Ulang Penerima BPJS Gratis

Surabaya | Sabtu, 03 Desember 2022 | 21:10 WIB

Tiga Jari Patah Karena Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong

Tiga Jari Patah Karena Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong

Bisnis | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:10 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×