Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

Senin, 05 Desember 2022 | 18:32 WIB
Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda
Menkumham Yasonna H Laoly mengemukakan lebih baik ada yang menentang RKUHP daripada memakai hukum Belanda terus menerus. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai wajar apabila tidak seluruh pihak setuju dengan draf RKUHP. Tetapi menurut dia, draf RKUHP sudah terbaik hasil dari menampung seluruh masukan dan perbaikan.

Yasonna menilai RKUHP tersebut memang memiliki urgensi untuk disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, KUHP yang ada saat ini sudah usang, terlebih merupakan produk Belanda.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).

Berbeda dengan RKUHP teranyar, Yasonna mengklaim memiliki banyak perubahan ke arah lebih baik dan bagus. Ia lantas menyampaikan ada rasa malu apabila Indonesia yang sudah merdeka sejak lama, justru masih mempertahankan KUHP peninggalan kolonial.

"Karena ini sudah 60 tahun. 1963 ini sudah dimulai ini, pemikiran perbaikan ini. Karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, nggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna meminta masyarakat yang masih tidak puas terhasap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Apalagi, dikatakan Yasonna, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,"kata Yasonna.

Karena itu ia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI