YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 05 Desember 2022 | 19:11 WIB
YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi demonstarasi menolak pengesahan RUKHP di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pasal penyebaran Marxisme dan Leninisme serta paham yang bertentangan dengan Pancasila di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan hanya berpotensi mempidanakan kelompok kiri, namun juga golongan kanan seperti paham khalifah dan syariah Islam.

"Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma. Teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini. Ini kelompok bukan hanya kiri, kelompok anarko, kelompok kanan kena semua pasal ini," katanya saat ditemui ketika menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Pada draf RKHUP edisi 30 November 2022 yang diakses Suara.com, pada Ppasal 188 menyebut 'Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninismeatau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila,' termuat dalam Bab 1 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Pada ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.'

Namun pada ayat 6 disebutkan, pidana tidak berlaku untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yang berbunyi, 'Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.'

Meski begitu, Isnur mempertanyakan maksud dari kalimat, 'paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.'

"Kalau dulu ancaman bagi pengembangan atau yang mengajarkan marxisme-leninisme, sekarang tambahan baru, paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ini paham apa?" kata Isnur.

Isnur juga menyebut, hal itu menjadi kekhawatiran, mengingat pemaknaan pidana pasal tersebut kewenangannya berada di kepolisian. Apalagi, polisi seringkali memaknai berbeda pada sebuah pasal.

"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," ujarnya.

baca juga

Lantaran itu, dia bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu. Dan kami dalam hal ini, bahwa kami tidak ingin bilang, bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

Menkumham Yasonna: Mending Ada yang Tolak RKUHP Ketimbang Malu Terus-terusan Pertahankan Hukum Belanda

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:32 WIB

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

News | Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:09 WIB

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:05 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:02 WIB

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:00 WIB

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 13:50 WIB

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 13:38 WIB

×