Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 22:10 WIB
Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum
PPK Pemilu - Ilustrasi pemilihan umum (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persyaratan Pendaftaran PPK Pemilu

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar PPK Pemilu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara

Apabila berminat untuk mengikuti seleksi PPK dan PPS dengan masa kerja 15 bulan, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc melalui www.siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran PPK Pemilu telah berlangsung dari 20 November - 16 Desember 2022 mendatang dengan kuota 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. 

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu PPK Pemilu yang dibuka pendaftarannya oleh KPU beserta tugas dan persyaratannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI