Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

Aulia Hafisa

Senin, 05 Desember 2022 | 13:05 WIB
Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
Berapa Gaji Panitia Pemilu? (Freepik)

Suara.com - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memang tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS adalah panitia atau kelompok yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu.

Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) adalah salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu, di mana panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.

Rekrutmen PPK ini berlangsung sejak tanggal 20 November sampai dengan 16 desember 2022 mendatang. PPS akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi kabar gembira bagi calon pendaftar adalah dari besaran honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas PPK yang naik dari pemilu sebelumnya. Memangnya, berapa gaji panitia pemilu

Berapa Gaji Panitia Pemilu

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, panitia pemilu akan mendapatkan gaji dengan rincian berikut ini. 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

baca juga

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

- Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

- Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran akan dilakukan secara online.

Sebagai tambahan informasi, SIAKBA telah diluncurkan secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2022. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu. Kemudian, pelamar harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di mana kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs SIAKBA. 

Selain itu, bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke laman siakba.kpu.go.id.

Bagaimana, setelah melihat berapa gaji panitia pemilu, apakah Anda semakin tertarik dan mantap untuk mendaftar? Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ya. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Purwokerto | Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:12 WIB

Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar

Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:15 WIB

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:22 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×