Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 15:56 WIB
Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!
Ilustrasi Pemilu - Gaji PPK Pemilu 2024 [Dok.Antara]

Suara.com - Para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 kini mulai memasuki tahap seleksi tertulis. Semakin banyak orang yang penasaran, berapa sih besaran gaji PPK Pemilu 2024?

Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, ada kenaikan signifikan pada gaji PPK Pemilu 2024 dibandingkan pada Pemilu sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan rinci mengenai gaji PPK Pemilu 2024 berikut ini.

Besaran Gaji PPK Pemilu 2024

Berikut ini rincian besaran gaji PPK dan PPS untuk jabatan ketua dan anggota lengkap dengan masa kerjanya.

Posisi PPK

  • Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
  • Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
  • Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Posisi PPS

  • Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
  • Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
  • Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Jadwal Tahapan Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Berikut ini jadwal tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 selengkapnya dikutip dari laman resmi KPU.

  • 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
  • 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
  • 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
  • 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
  • 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
  • 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
  • 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
  • 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
  • 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
  • 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK

Syarat Jadi PPK Pemilu 2024

Setelah mengetahui gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, apakah Anda tertarik untuk bergabung? Jika ya, Anda harus memenuhi beberapa syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut ini.

KPU akan mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS pada 20 November 2022. Oleh karenanya, segera persiapkan diri Anda dan penuhi persyaratan yang diminta.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Demikian besaran gaji PPK Pemilu 2024 hingga jadwal tahapan pendaftaran PPK. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Sampai Kapan? Masih Banyak Lowongan Tersedia!

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Sampai Kapan? Masih Banyak Lowongan Tersedia!

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:24 WIB

6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!

6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!

News | Senin, 05 Desember 2022 | 14:55 WIB

Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?

News | Senin, 05 Desember 2022 | 13:05 WIB

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:22 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya

Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya

News | Selasa, 22 November 2022 | 18:22 WIB

Terkini

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB