Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi - Tugu Sepatu yang baru diresmikan jadi sasaran vandalisme orang tak dikenal. [Instagram@arizapatria]

Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan DPR RI. Beragam pasal bermasalah masih menjadi sorotan publik, termasuk soal vandalisme.

Hukuman bagi pelaku vandalisme tertuang pada Pasal 331 tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Tidak begitu detail kenakalan yang dimaksud pada Pasal 331. Namun dalam penjelasannya dicontohkan kenakalan yang bisa dikenai pidana ialah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi yang kedapatan melakukan vandalisme, pelaku akan dikenai denda paling tinggi kategori II. Dalam Pasal 79 dikatakan bahwa denda kategori II itu sebesar Rp 10 juta.

KUHP itu telah sah melalui ketok palu DPR RI. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR RI.

Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

Baca Juga: Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI