Sahkan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi 'Modus' DPR Hindari Demo Mahasiswa: 'Kami Lagi Sibuk UAS'

Rabu, 07 Desember 2022 | 09:14 WIB
Sahkan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi 'Modus' DPR Hindari Demo Mahasiswa: 'Kami Lagi Sibuk UAS'
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menilai DPR RI sengaja mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP menjelang akhir tahun. Hal itu untuk menghindari aksi unjuk rasa penolakan skala besar dari mahasiswa.

Mengingat, saat ini para mahasiswa saat akhir tahun tengah disibukkan dengan ujian akhir semester (UAS).

"Bisa jadi (memanfaatkan mahasiswa sibuk UAS), karena di UI kondisinya seperti itu (sedang UAS)" kata Bayu ditemui saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Kendati demikian, dia menyatakan dalam waktu dekat mereka mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia bakal mengelar aksi unjuk rasa berskala besar.

"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi," kata dia.

Gelombang unjuk rasa penolakan KUHP tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun di sejumlah wilayah Indonesia.

"Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba," tegasnya.

Pasal KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipidana

Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]
Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]

Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kerap Kritik Pemerintah, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.

"Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'

Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.

"Ada legitimasi, ada bukti, dan ada hal yang memperkuat aparat untuk kemudian melakukan tindakan represif kepada kami yang melakukan demonstrasi di jalan," katanya.

Adanya pasal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI