Menurut AKP Nurma, pelaku dijerat Pasal 76c dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perlindungan Anak.
"Ancaman (hukuman) nya 15 tahun penjara," kata Nurma.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Menurut AKP Nurma, pelaku dijerat Pasal 76c dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perlindungan Anak.
"Ancaman (hukuman) nya 15 tahun penjara," kata Nurma.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI