Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 11:08 WIB
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Pria berinisial YA, pelaku pembunuh bayi anak pacarnya dengan dibanting ke lantai di apartemen Kalibata. [Suara.om/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit, ditemukan bekas benturan di bagian belakang kepala balita malang tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bocah tersebutmengalami tiga kali benturan di kepala.

Tak hanya itu, pelaku sempat menginjak kaki korban karena kesal lantaran balita itu terus menangis.

Ibu korban curiga pada kekasihnya

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, ibu korban curiga kalau anaknya dianiaya oleh kekasihnya saat dititipkan di apartemennya.

"Kecurigaan dari ibu bahwa anak ini meninggal dalam pengawasan pacarnya, temannya itu. Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua," ucapnya.

Karena itulah, ibu korban langsung melapor ke Polsek Pancoran ketika anaknya masih berada di rumah sakit.

Pelaku ditangkap di daerah Cibinong

Usai dilaporkan ke polisi, pelaku sempat meninggalkan Apartemen Kalibata City. Namun dengan sigap kepolisian berhasil menangkapnya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebelum Meregang Nyawa Dibanting Pacar Ibunya, Bayi Malang Itu Sempat Diinjak Hingga Menangis Histeris

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Y ditangkap di hari yang sama ketika balita tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kombes Ade, Setelah ditangkap, Y langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian, tersangka sudah ditahan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya menganiaya balita berusia 2 tahun hingga tewas, Y terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media, pada Senin (5/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI