Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit, ditemukan bekas benturan di bagian belakang kepala balita malang tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bocah tersebutmengalami tiga kali benturan di kepala.
Tak hanya itu, pelaku sempat menginjak kaki korban karena kesal lantaran balita itu terus menangis.
Ibu korban curiga pada kekasihnya
Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, ibu korban curiga kalau anaknya dianiaya oleh kekasihnya saat dititipkan di apartemennya.
"Kecurigaan dari ibu bahwa anak ini meninggal dalam pengawasan pacarnya, temannya itu. Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua," ucapnya.
Karena itulah, ibu korban langsung melapor ke Polsek Pancoran ketika anaknya masih berada di rumah sakit.
Pelaku ditangkap di daerah Cibinong
Usai dilaporkan ke polisi, pelaku sempat meninggalkan Apartemen Kalibata City. Namun dengan sigap kepolisian berhasil menangkapnya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Y ditangkap di hari yang sama ketika balita tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Kombes Ade, Setelah ditangkap, Y langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian, tersangka sudah ditahan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya menganiaya balita berusia 2 tahun hingga tewas, Y terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media, pada Senin (5/12/2022).