Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait dengan sikap walk out Iskan di rapat paripurna pada Selasa (6/12).
Adapun laporan itu dilayangkan Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil. Laporan tersebut telah diterima MKD pada hari ini.
Dalam tanda terima pengaduan, Azhari turut mengungkapkam pokok pengaduan terhadap Iskan. Dia menduga sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyoroti sikap dan perbuatan Iskan yang memilih walk out atau meninggalkam rapat.
Ia juga menilai bahwa sikap Iskan tidak konsisten, mengingat Fraksi PKS disebut sudah setuju dengan catatan atas RKUHP.
"Karena kan melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," kata Azhari.
Sementara itu perihal aduan yang dilayangkan, Azhari berharap MKD dapat menindaklanjuti aduannya.
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan. Mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu," kata Azhari.
Diwarnai Perdebatan
Diketahui, perdebatan sempat terjadi dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Perdebatan itu terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan Anggota DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Awalnya sebelum RUU KUHP disahkan fraksi PKS diberikan kesempatan menyampaikan catatannya terhadap RUU tersebut. Hal itu diberikan oleh Dasco.
Kemudian Iskan menyampaikan catatannya, bahwa fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun.
"Ini pasal karet yang akan nenjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan dalam rapat.